Panduan Lengkap, Video Tutorial, dan Sumber Daya untuk pengelolaan data yang akurat dan terintegrasi
Berdasarkan Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Data Induk. Kebijakan ini merupakan upaya untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan dan pembangunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 391) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) adalah sebuah sistem terintegrasi modern yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengelola berbagai informasi penting terkait pembangunan, keuangan, dan pemerintahan. SIPD berfungsi sebagai platform digital terpadu yang menjadi pedoman kinerja pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 merupakan peraturan tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Permendagri Nomor 86 Tahun 2019. E-Walidata adalah sistem elektronik yang digunakan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mengelola, memvalidasi, dan memverifikasi data yang digunakan untuk perencanaan pembangunan daerah.
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan tentang Portal SDI & e-Walidata
Tim support kami siap membantu Anda 24/7 untuk semua pertanyaan teknis dan non-teknis